Pencarian

Samin Tan Didakwa Rugikan Negara Rp17,7 Triliun di Kasus Batu Bara

Kamis, 05 November 2026 • 14:21:01 WIB
Samin Tan Didakwa Rugikan Negara Rp17,7 Triliun di Kasus Batu Bara
Pengusaha tambang Samin Tan didakwa merugikan keuangan negara Rp17,7 triliun dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup.

JAMBI — Pengusaha tambang Samin Tan didakwa merugikan keuangan negara Rp17,7 triliun dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya, Kalimantan Tengah. Dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026), dengan tuduhan penambangan tetap berjalan meski izin perusahaan sudah dicabut sejak 2017.

Jaksa penuntut umum memaparkan bahwa Samin Tan tetap menjalankan aktivitas penambangan, pengangkutan, hingga penjualan batu bara dari wilayah PT AKT. Aktivitas itu berlangsung kendati Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) perusahaan telah diterminasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak 19 Oktober 2017.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa menyebut perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara yang tidak kecil. Angka yang dibacakan mencapai puluhan triliun rupiah dan menjadi salah satu nilai kerugian terbesar dalam perkara tambang yang disidangkan tahun ini.

Bagaimana Kerugian Rp17,7 Triliun Dihitung

Jaksa merinci nilai kerugian negara sebesar Rp17.745.627.652.570,30 atau setara Rp17,7 triliun. "Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp17.745.627.652.570,30 (Rp17,7 triliun)," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan, Kamis (5/11/2026).

Perhitungan itu disusun dari realisasi hasil tambang PT AKT pada periode setelah terminasi 2017 hingga 2025. Dari nilai produksi dan penjualan tersebut, jaksa mengurangi pembayaran royalti atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta pajak atas penjualan batu bara yang sudah disetor perusahaan.

Dengan kata lain, selisih antara hasil tambang yang direalisasikan dan kewajiban fiskal yang dibayarkan menjadi dasar angka kerugian. Metode ini lazim dipakai penyidik dalam perkara tambang untuk mengukur penerimaan negara yang seharusnya masuk kas negara.

Izin Sudah Dicabut, Penambangan Tetap Jalan

Poin sentral dakwaan adalah status izin PT AKT. Kementerian ESDM menerminasi PKP2B perusahaan pada 19 Oktober 2017, yang semestinya menghentikan seluruh rangkaian kegiatan pertambangan di wilayah Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Jaksa menilai Samin Tan mengetahui status tersebut namun tidak menghentikan operasi. Penambangan, pengangkutan, dan penjualan batu bara dilaporkan terus berjalan selama bertahun-tahun setelah terminasi, dengan hasil produksi yang kemudian dihitung sebagai dasar kerugian negara.

Wilayah tambang PT AKT berada di Kabupaten Murung Raya, salah satu daerah penghasil batu bara di Kalimantan Tengah. Kawasan ini selama ini menjadi salah satu pemasok komoditas energi, baik untuk kebutuhan domestik maupun ekspor.

Dampak ke Penerimaan Negara dan Sektor Tambang

Perkara ini menambah daftar panjang sengketa tambang batu bara yang berujung ke ranah pidana. Bagi negara, nilai Rp17,7 triliun setara dengan penerimaan yang seharusnya bisa dipakai membiayai program publik, dari infrastruktur hingga layanan dasar.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan atas perusahaan pemegang PKP2B yang izinnya sudah berakhir. Terminasi izin tidak otomatis menghentikan operasi di lapangan jika pengawasan dan penegakan hukum tidak berjalan seiring.

Bagi pelaku usaha tambang, dakwaan ini menjadi pengingat bahwa kewajiban royalti dan pajak atas penjualan batu bara dihitung dari realisasi produksi. Kepatuhan pada status izin dan kewajiban fiskal menjadi dua hal yang tidak bisa dipisahkan dalam pengelolaan konsesi.

Proses hukum terhadap Samin Tan masih berlanjut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Agenda berikutnya adalah mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa atas dakwaan yang dibacakan jaksa.

Follow jambitime.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: idxchannel.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks