JAMBI — Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyatakan proses verifikasi belum tuntas, sehingga angka 400 ribu masih sebatas potensi data yang perlu diperiksa, bukan kepastian bahwa seluruhnya akan dikeluarkan dari antrean. Pemeriksaan dilakukan dengan mencocokkan data calon jemaah terhadap data kependudukan melalui instansi terkait.
Dari verifikasi itu, Kemenhaj ingin memastikan apakah calon jemaah masih aktif dalam daftar tunggu, telah meninggal dunia, atau berada pada kondisi lain yang membuat datanya perlu diperbarui. Bila ditemukan data yang benar-benar tidak valid, jumlah antrean nasional berkurang dan panjang masa tunggu berpotensi ikut memendek.
Antrean 2014-2016 Jadi Gambaran Masa Tunggu 15 Tahun
Irfan Yusuf menyebut calon jemaah pada kisaran pendaftaran 2014, 2015, dan 2016 memberi gambaran masa tunggu sekitar 15 tahun. Pemerintah berharap angka itu bisa menjadi salah satu standar masa tunggu pada masa mendatang.
Pernyataan tersebut disampaikan Irfan Yusuf saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 1 September 2026. Pemerintah masih mengkaji sebelum angka itu dijadikan patokan nasional.
Masa tunggu tiap daerah berbeda dan dipengaruhi jumlah pendaftar, kuota haji, serta kebijakan pembagian kuota. Kemenhaj juga telah menerapkan pola baru pembagian kuota haji reguler berdasarkan proporsi daftar tunggu masing-masing provinsi.
Daftar Tunggu Nasional 5,8 Juta Orang, Bertambah 200 Ribu per Tahun
Persoalan antrean tidak lepas dari jumlah pendaftar yang terus bertambah. Menteri Haji dan Umrah sebelumnya menyampaikan daftar tunggu haji nasional mencapai sekitar 5,8 juta orang, dengan pendaftar baru lebih dari 200 ribu orang setiap tahun.
Untuk musim haji 1447 H/2026 M, kuota nasional ditetapkan 221.000 jemaah. Rinciannya, 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
Kondisi itu membuat pemerintah perlu menata sistem secara menyeluruh, mulai dari validasi data, pembagian kuota, hingga mekanisme pemberangkatan jemaah.
Jambi: 88.118 Pendaftar, Kuota 3.089, Masa Tunggu 29 Tahun
Berdasarkan data pada laman resmi Kementerian Haji dan Umrah, Provinsi Jambi tercatat memiliki 88.118 pendaftar dengan kuota 3.089 dan masa tunggu 29 tahun. Angka itu jauh di atas gambaran 15 tahun yang disebut pemerintah.
Karena itu, pernyataan soal masa tunggu 15 tahun belum berarti seluruh calon jemaah Jambi yang mendaftar pada tahun tertentu otomatis berangkat dalam rentang waktu tersebut. Setiap calon jemaah tetap perlu melihat nomor porsi dan estimasi keberangkatan masing-masing.
Pembenahan daftar tunggu menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan penyelenggaraan haji yang lebih transparan, adil, dan akurat. Kemenhaj menegaskan verifikasi dilakukan agar nama-nama dalam daftar tunggu benar-benar merupakan calon jemaah yang sah.