TEBO — Surat edaran yang diteken Bupati Tebo mengatur kegiatan belajar mengajar (KBM) secara daring terhitung mulai 23 hingga 24 Oktober 2026. Kebijakan itu menyasar siswa TK, SD, dan SMP di seluruh Kabupaten Tebo, Jambi.
Dasar penerbitan SE adalah hasil pemantauan ISPU yang menunjukkan kualitas udara Tebo berada pada kategori berbahaya. Kondisi itu dinilai tidak layak untuk aktivitas belajar tatap muka di ruang kelas.
Belajar Daring Kembali Berlaku Empat Hari Setelah SE Sebelumnya
Keputusan terbaru ini keluar baru empat hari setelah siswa-siswi TK, SD, dan SMP menjalani pembelajaran jarak jauh. Artinya, sekolah di Tebo nyaris sepekan penuh tidak melaksanakan KBM tatap muka.
Pemkab Tebo belum memerinci berapa jumlah sekolah dan siswa yang terdampak. Namun cakupan SE mencakup seluruh jenjang pendidikan dasar di wilayah kabupaten.
Orang Tua Diminta Batasi Aktivitas Anak di Luar Rumah
Dalam SE tersebut, orang tua diminta memantau kondisi anak secara intensif selama masa belajar daring. Aktivitas di luar rumah juga perlu dibatasi selama kualitas udara belum membaik.
Jika kondisi kesehatan anak memburuk, orang tua diarahkan segera berkoordinasi dengan puskesmas terdekat. Instruksi ini menjadi bagian dari langkah mitigasi dampak paparan udara tercemar terhadap pelajar.
ISPU Jadi Acuan, Warga Tunggu Perkembangan Kualitas Udara
Pemkab Tebo menjadikan ISPU sebagai rujukan utama sebelum memperpanjang atau mencabut kebijakan belajar daring. Belum ada keterangan resmi soal perpanjangan SE setelah 24 Oktober 2026.
Warga Tebo kini menunggu apakah kualitas udara membaik dalam dua hari ke depan. Jika ISPU tetap pada kategori berbahaya, pembelajaran jarak jauh berpotensi diperpanjang lagi.