JAMBI — Wakil Menteri Pertanian Saleh Mustafa menyatakan pengawasan impor bawang putih yang longgar menjadi penyebab utama Indonesia masih bergantung pada pasokan luar negeri. Padahal, pada 1991-1995 Indonesia pernah swasembada bawang putih sebelum produksi terus menurun dan impor naik.
Saleh menegaskan kewajiban bagi importir bawang putih untuk menyediakan lahan produksi dalam negeri tidak pernah dijalankan. Aturan itu seharusnya menjadi instrumen untuk menekan kuota impor setiap tahun seiring meningkatnya produksi lokal.
"Bawang putih ini pernah kita berjaya pada tahun 1991 sampai 95. Itu kebutuhan bawang putih kita swasembada, nah tiba-tiba menurun, jadi importir," ujar Saleh dalam acara Agrifood Forum 2026 yang digelar CNN Indonesia di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Senin (19/10).
Kewajiban Penyediaan Lahan Tidak Pernah Diawasi
Dalam peraturan yang berlaku, importir bawang putih diwajibkan meningkatkan produksi dalam negeri melalui penyediaan lahan. Dengan begitu, importir tidak hanya memasukkan barang dari luar negeri, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan produksi bawang putih nasional.
Saleh menyebut kewajiban itu tidak pernah diikuti dan perkembangannya tidak diawasi. Dampaknya, target menekan kuota impor setiap tahun melalui penyediaan lahan dan peningkatan produksi dalam negeri tidak terealisasi.
"Emang aturan mainnya sudah ada ini butuh pengawalan ketat. Misalnya, importir bawang ketika mendapatkan kuota harus memiliki lahan sekian. Nah, ini tidak pernah diikuti (dan) diawasi perkembangannya," ujar Saleh.
Mekanisme Kuota Tahunan Perlu Dibangun Ulang
Saleh menjelaskan seharusnya ada mekanisme bertingkat: importir yang sudah menanam di lahan sendiri pada tahun berikutnya mendapat kuota lebih kecil. Skema itu tidak berjalan karena pengawasan terhadap realisasi produksi importir lemah.
"Harusnya lompatannya begitu tahun berikutnya dapat kuota, sudah harus berkurang kuotanya karena sudah produksi dalam negeri. Nah, mekanisme ini yang saya kira perlu pembenahan," lanjutnya.
Pernyataan itu disampaikan dalam sesi diskusi Agrifood Forum 2026 bertajuk "Swasembada Protein & Peluang Pangan Global". Forum tersebut menghadirkan sejumlah menteri, pejabat pemerintah, dan pimpinan BUMN untuk membahas penguatan swasembada protein, ketahanan pangan, serta daya saing industri pangan Indonesia di pasar global.
Apa Artinya bagi Pelaku Usaha Pangan
Bagi importir bawang putih, pembenahan mekanisme kuota berarti beban kepatuhan yang lebih berat: bukti kepemilikan lahan dan realisasi produksi akan menjadi syarat yang diperiksa rutin, bukan sekadar dokumen saat pengajuan izin.
Bagi petani lokal, pengawasan yang ketat membuka peluang harga jual lebih stabil karena pasokan impor tidak lagi membanjiri pasar tanpa kendali. Namun tanpa insentif benih dan pendampingan teknis, target produksi dalam negeri tetap sulit dicapai.
Rangkaian forum berlangsung dalam tiga sesi utama. Sesi pertama bertajuk "Protein untuk Indonesia", dilanjutkan keynote speech dan diskusi bersama Menko Pangan Zulkifli Hasan, serta panel ketiga bertajuk "Dari Swasembada ke Daya Saing Pangan".