JAMBI — Kementerian Pertanian resmi mengambil alih pengelolaan penyuluh pertanian dari pemerintah daerah melalui penandatanganan kesepahaman bersama dengan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta. Langkah ini diambil untuk mempercepat swasembada pangan yang belum tercapai, sekaligus memastikan bantuan pusat senilai Rp 144 triliun sampai ke petani tanpa tersendat di tingkat dinas.
Kementerian Pertanian (Kementan) resmi menarik pengelolaan Petugas Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Kesepakatan itu dituangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman bersama antara Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2026).
Selama ini PPL berada di bawah kendali Dinas Pertanian kabupaten dan kota. Akibatnya, pelaksanaan program Kementan bergantung pada perhatian kepala daerah. Tito menyebut ketergantungan itu kerap menjadi titik lemah di lapangan.
"Jadi, jalurnya ke Dinas Pertanian. Dinas Pertanian ini punya dua komandan, komandan yang paling utama adalah Kepala Daerah. Ya kalau kepala daerahnya memiliki perhatian, tapi kalau ada yang tidak atensi, agak repot itu," ujar Tito di Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2026).
Anggaran Rp 900 Miliar Tersendat di Aceh
Contoh nyata muncul dari program pemulihan sektor pertanian di wilayah terdampak bencana Sumatera. Kementan telah mengalokasikan hampir Rp 900 miliar untuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Namun penyerapan anggarannya belum merata.
Realisasi di Sumatera Utara dan Sumatera Barat sudah mencapai sekitar 70-80 persen. Sementara di Aceh, realisasinya baru berkisar 50-60 persen, padahal warga membutuhkan bantuan untuk memperbaiki sawah dan kebun yang terdampak bencana.
"Uangnya sudah disalurkan oleh beliau, tapi di tingkat dinasnya macet. Saya sudah berkali-kali tiap minggu Zoom dengan pejabat daerah tersebut, mendorong itu, menurunkan tim juga sampai ke sana," jelas Tito.
PPL Jadi Pengawal Bantuan Rp 30 Triliun
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menjelaskan, penarikan PPL ke pemerintah pusat bertujuan mempercepat pelaksanaan kebijakan pertanian. Para penyuluh nantinya juga bertugas mengawal penyaluran berbagai bantuan pemerintah kepada petani.
Anggaran bantuan Kementan untuk sektor pertanian mencapai Rp 30 triliun. Jika digabungkan dengan anggaran irigasi dan program pangan lainnya, totalnya mencapai Rp 144 triliun yang mencakup bantuan pupuk, traktor, dan infrastruktur pertanian.
"Dan seluruh bantuan pusat, yang totalnya Rp 30 triliun dari kementerian, kalau dengan irigasi semua total pangan itu Rp 144 triliun bantuan ke lapangan, ke sektor pertanian, irigasi, pupuk, traktor, dan seterusnya, ini harus dikawal oleh PPL," jelasnya.
Kantor Penyuluh Rusak Berat Dikejar Rampung Dua Bulan
Kesepakatan tersebut tidak hanya mencakup pengelolaan tenaga penyuluh. Kementan juga akan mengalokasikan anggaran untuk memperbaiki kantor-kantor penyuluh yang mengalami kerusakan di berbagai daerah.
Amran menargetkan sebagian kantor yang rusak berat dapat diperbaiki dalam dua bulan terakhir tahun ini. Seluruh perbaikan fasilitas penyuluhan ditargetkan rampung pada 2027.
"Tapi untuk sementara, kami langsung refocusing anggaran tahun ini. Kalau bisa dua bulan selesai, yang tadi rusak berat kita perbaiki. Kemudian insyaallah tahun depan sudah selesai semua," tutup Amran.
Pengalihan kewenangan penyuluh menandai perubahan tata kelola sektor pertanian, dari yang semula bergantung pada inisiatif daerah menjadi kendali penuh pusat. Bagi petani, kelancaran penyaluran bantuan pupuk hingga perbaikan sawah pascabencana akan menjadi ukuran pertama apakah langkah ini benar-benar mempercepat swasembada pangan.