Pencarian

Pertamina EP Jambi Buka Data 78 SHGB ke BPN, Tegaskan Lahan Kenali Asam Aset Negara

Minggu, 11 Oktober 2026 • 10:13:01 WIB
Pertamina EP Jambi Buka Data 78 SHGB ke BPN, Tegaskan Lahan Kenali Asam Aset Negara
Pertamina EP Jambi menyerahkan data pemetaan digital dan 78 SHGB Lapangan Kenali Asam kepada BPN Kota Jambi dan DJKN/KPKNL.

Pertamina EP Jambi menyerahkan data pemetaan digital dan 78 Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) kawasan Lapangan Kenali Asam kepada BPN Kota Jambi serta DJKN/KPKNL guna menyatukan basis data spasial. Langkah itu menyusul penundaan layanan pertanahan oleh Kantor Pertanahan setempat yang dipicu tumpang tindih peta Wilayah Kerja Migas dengan ribuan sertifikat pemukiman warga.

KOTA JAMBI — Field Manager Pertamina EP Jambi, Kurniawan Triyo Widodo, menyatakan lahan operasional di wilayah Kota Jambi termasuk area Lapangan Kenali Asam berstatus aset resmi negara atau Barang Milik Negara (BMN). Status itu merujuk Keputusan Menteri Keuangan No 92/KMK.06/2008 yang menetapkan aset eks-Pertamina berada di bawah penguasaan Kementerian Keuangan cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Melalui Surat Kuasa Khusus dari Dirjen Kekayaan Negara (SKU-4/MK.6/2020), Pertamina EP menerima mandat sebagai penanggung jawab sementara dalam pengawasan dan operasional fasilitas hulu minyak dan gas bumi. Kawasan tersebut juga tergolong Objek Vital Nasional (Obvitnas) yang dilindungi hukum karena perannya sebagai penyokong ketahanan energi nasional.

Pertamina Klaim Selalu Hadir di Setiap Forum Pertanahan

Pihak Pertamina EP menyatakan rutin memenuhi undangan pembahasan pertanahan dari instansi terkait. Kehadiran tersebut diklaim sebagai bentuk komitmen mengawal penyelesaian isu lahan di Kota Jambi.

"Pertamina EP menghormati aspirasi masyarakat dan sangat berempati dengan kejadian ini. Oleh karenanya kami mendukung upaya penyelesaian isu dengan menghormati keputusan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN yang sudah menunjuk Kepala Kantor KPKNL Jambi selalu ketua tim Inventarisasi dan Identifikasi BMN Aset eks Pertamina. Sampai saat ini Pertamina selalu siap sinergi dan selalu mengirimkan perwakilan untuk diskusi tindak lanjut terkait penanganan isu ini," ungkap Triyo.

Mediasi 28 September 2026 Sepakati Situasi Kondusif

Dalam forum mediasi yang difasilitasi Kantor Wilayah Kementerian HAM Provinsi Jambi bersama Forum Warga Tolak Zona Merah (FWTZM) pada 28 September 2026, para pihak sepakat menjaga situasi tetap kondusif. Mereka juga bersepakat melakukan komunikasi efektif serta menghindari tindakan yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami selaku Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) di bawah pengawasan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) berkomitmen penuh untuk kolaborasi dalam penyelesaian isu sesuai dengan kewenangan yang diamanahkan oleh DJKN selaku Pengelola Barang Milik Negara (BMN) termasuk aset berupa tanah," tegas Triyo.

Dari 78 SHGB 1983 ke Tumpang Tindih RTRW

Akar persoalan penundaan layanan pertanahan oleh Kantor Pertanahan/BPN Kota Jambi berawal dari proses tata ruang dan pemekaran wilayah historis. Lahan Lapangan Kenali Asam sebelumnya memiliki 78 bidang SHGB sejak 1983 dan mengalami perubahan administratif saat pemekaran wilayah dari Kabupaten Batanghari ke Kota Jambi.

Seiring berkembangnya pemukiman dan perubahan RTRW Kota Jambi, muncul tumpang tindih peta Wilayah Kerja (WK) Migas dengan ribuan sertifikat pemukiman warga. Untuk mengamankan aset negara, DJKN Kementerian Keuangan menerbitkan instruksi pengamanan BMN melalui surat S-477/KN.4/2024 dan S-143/KN/2024 yang meminta BPN melakukan penundaan atau pemblokiran sementara transaksi pertanahan hingga verifikasi selesai.

Selaras Migas hingga Tinjauan Lapangan Februari 2026

Menanggapi keraguan di tengah masyarakat, Pertamina EP bersikap proaktif dan transparan dengan menerangkan area tersebut adalah BMN. Perusahaan juga aktif menyelenggarakan sosialisasi ke tengah masyarakat, salah satunya kegiatan Selaras Migas berupa sosialisasi penggunaan BMN kepada instansi daerah, tingkat kecamatan, kelurahan, hingga tokoh masyarakat.

Selain menyerahkan data pemetaan digital (shapefile/.shp) aset BMN dan 78 SHGB kepada BPN Kota Jambi serta DJKN/KPKNL, Pertamina EP melakukan tinjauan lapangan bersama Pansus DPRD Kota Jambi, KPKNL, dan BPN Kota Jambi. Kunjungan dilakukan ke lokasi sampling aset dan sumur migas pada awal Februari 2026.

Tim Terpadu Inventarisasi BMN Aset Eks Pertamina Dibentuk

Melalui audiensi bersama DJKN Pusat dan Kementerian ATR/BPN, disepakati pembentukan Tim Terpadu Inventarisasi dan Identifikasi BMN Aset Eks Pertamina yang diketuai Kepala KPKNL Jambi. Tim ini bertugas melakukan inventarisasi dan identifikasi tanah terdampak.

Pertamina EP menyatakan keyakinannya bahwa sinergi antar lembaga bersama Pemkot Jambi, DJKN-KPKNL, BPN, DPRD (Tim Pansus), Kanwil KemenHAM, serta keterbukaan masyarakat dapat mendukung penyelesaian persoalan tata kelola tanah di Kota Jambi melalui sinergi lintas instansi.

Follow jambitime.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: jambi.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks