JAMBI — Unggahan Facebook yang mencatut foto Presiden Prabowo Subianto dan menjanjikan 16 ribu laptop serta headphone gratis bagi siswa kurang mampu teridentifikasi sebagai hoaks sekaligus modus phishing. Tautan pendaftaran yang disertakan bukan laman resmi pemerintah, sehingga data pribadi siapa pun yang mengisi formulir berisiko disalahgunakan. Pemerintah menyalurkan bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar dalam bentuk uang, bukan perangkat elektronik.
Penelusuran terhadap unggahan tersebut tidak menemukan satu pun pernyataan resmi pemerintah soal program pembagian 16 ribu laptop dan headphone gratis untuk siswa kurang mampu. Infografis yang beredar memuat foto Presiden Prabowo Subianto, gambar siswa memegang laptop dan memakai headphone, plus ajakan mendaftar lewat tautan yang dicantumkan di kolom unggahan.
Narasi yang menyertai infografis itu berbunyi: "Pemerintah membagikan 16 rb hedphone dan laptop bagi anak sekolah yang kurang mampu untuk penerimaan silahkan langsung daftarkan data diri melalui link resmi pemerintah agar data bisa di infut secara detail, silahkan klik daftar di bawah".
Tautan Pendaftaran Bukan Laman Resmi Pemerintah
Alamat tautan yang dicantumkan dalam unggahan tidak mengarah ke domain pemerintah. Pengguna yang mengklik dan mengisi formulir diminta menyerahkan data diri secara detail, skema yang lazim dipakai untuk phishing.
Masyarakat diimbau tidak memasukkan data pribadi apa pun ke tautan semacam itu. Data yang sudah terlanjur diisi berpotensi disalahgunakan untuk penipuan, pembukaan rekening, atau penyalahgunaan identitas lainnya.
Bantuan Pendidikan Pemerintah Berupa Uang, Bukan Laptop
Pemerintah memang menyalurkan bantuan pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu, tetapi melalui Program Indonesia Pintar (PIP), bukan pembagian perangkat elektronik pribadi.
Dasar pelaksanaannya adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah. PIP didefinisikan sebagai bantuan pembiayaan pendidikan bagi murid dari keluarga tidak mampu secara ekonomi, disalurkan langsung kepada penerima dalam bentuk uang.
Aturan terbaru tersebut mengubah penetapan nominal PIP dari hitungan tahunan menjadi per semester. Besaran yang berlaku pada 2026:
- Murid TK, SD/SDLB, dan Paket A: Rp225 ribu per semester
- Murid SMP/SMPLB dan Paket B: Rp375 ribu per semester
- Murid SMA/SMK/SMALB/SMKLB dan Paket C: Rp900 ribu per semester
Dana PIP dipakai untuk kebutuhan pribadi pendidikan murid, seperti buku, alat tulis, seragam, sepatu, dan perlengkapan sekolah lain. Bentuknya uang, bukan laptop atau headphone.
Program Digitalisasi Pembelajaran Tidak Dibagikan ke Siswa Perseorangan
Pemerintah juga menyediakan perangkat teknologi lewat Program Digitalisasi Pembelajaran, termasuk laptop dan perangkat pendukung. Bedanya, bantuan itu ditujukan untuk kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan atau sekolah.
Perangkat tersebut tidak diberikan sebagai barang pribadi kepada setiap siswa, dan tidak ada mekanisme pendaftaran lewat tautan media sosial. Klaim pembagian 16 ribu laptop dan headphone gratis melalui tautan dalam unggahan Facebook itu tidak benar.
Yang Perlu Diperhatikan
- Tautan dalam unggahan terindikasi modus phishing, bukan kanal resmi pemerintah
- Tidak ada pernyataan resmi soal program 16 ribu laptop dan headphone gratis
- Bantuan PIP disalurkan dalam bentuk uang, bukan perangkat elektronik
- Program Digitalisasi Pembelajaran menyasar sekolah, bukan siswa perseorangan
Sebelum mengisi data pribadi lewat tautan apa pun yang mengatasnamakan pemerintah, verifikasi dulu ke laman resmi kementerian atau instansi terkait. Informasi bantuan pendidikan yang sah selalu punya dasar hukum yang bisa dicek publik.