Pencarian

Tarif SIM Palsu Sindikat Riau Rp1,7 Juta, Selisih 14 Kali dari Resmi

Rabu, 16 September 2026 • 18:08:01 WIB
Tarif SIM Palsu Sindikat Riau Rp1,7 Juta, Selisih 14 Kali dari Resmi
Kapolres Siak menunjukkan barang bukti 33 lembar SIM palsu hasil pengungkapan sindikat pemalsuan di Kabupaten Siak.

JAMBI — Sindikat pemalsuan SIM di Riau mematok tarif hingga Rp1,7 juta per lembar, jauh di atas biaya resmi penerbitan SIM menurut PP Nomor 76 Tahun 2020. Selisih termurah Rp450 ribu untuk SIM C, sementara SIM B2 Umum dijual 14 kali lipat dari tarif resminya. Polres Siak menangkap delapan tersangka dengan barang bukti 33 lembar SIM palsu yang beredar di Kabupaten Siak.

Kepolisian Resor Siak mengungkap jaringan pemalsuan Surat Izin Mengemudi yang beroperasi lintas wilayah di Provinsi Riau. Delapan tersangka ditangkap, sementara satu orang berinisial R alias K masih buron dan masuk daftar pencarian orang.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, didampingi Kasat Reskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos Parmulais, menyebut sindikat ini telah mengedarkan sedikitnya 33 lembar SIM palsu di wilayah hukum Kabupaten Siak.

"Sindikat ini telah mengedarkan sedikitnya 33 lembar SIM palsu di wilayah hukum Kabupaten Siak, serta sekitar 500 lembar SIM palsu yang tersebar di berbagai daerah di Provinsi Riau," kata Ade Irsyam, dikutip Antara, Selasa (15/9).

Selisih Tarif Palsu vs Resmi Capai Rp1,58 Juta

Perbandingan tarif menjadi temuan mencolok dalam kasus ini. Sindikat mematok harga jauh di atas biaya resmi penerbitan SIM yang diatur PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri.

  • SIM A: dijual Rp750 ribu, selisih Rp630 ribu dari tarif resmi Rp120 ribu
  • SIM C: dijual Rp550 ribu, selisih Rp450 ribu dari tarif resmi Rp100 ribu
  • SIM B1: dijual Rp1,2 juta, selisih Rp1,08 juta dari tarif resmi Rp120 ribu
  • SIM B1 Umum: dijual Rp1,5 juta, selisih Rp1,38 juta dari tarif resmi Rp120 ribu
  • SIM B2 Umum: dijual Rp1,7 juta, selisih Rp1,58 juta atau 14 kali lipat dari tarif resmi Rp120 ribu

Selisih termurah ada di kategori SIM C, yakni Rp450 ribu. Sementara selisih terbesar ada di SIM B2 Umum yang mencapai Rp1,58 juta.

Produksi di Toko Pekanbaru, Dipasarkan Lewat WhatsApp

Aktivitas pengeditan SIM palsu dilakukan di sebuah toko di Kota Pekanbaru. Setelah dicetak, dokumen ilegal itu diedarkan melalui WhatsApp, marketplace Facebook, dan perantara.

Modus pemasaran digital ini memudahkan sindikat menjangkau pembeli lintas daerah tanpa pertemuan langsung. Polisi belum merinci berapa lama jaringan ini beroperasi sebelum pengungkapan.

Ancaman Hukuman Enam Tahun Penjara

Delapan tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pemalsuan surat. Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

Bagi pemilik SIM palsu, risiko tidak berhenti pada sanksi pidana. Dokumen tersebut tidak tercatat di database Korlantas Polri, sehingga tidak sah untuk berbagai keperluan administrasi maupun klaim asuransi kendaraan.

Polisi masih memburu satu tersangka lain yang diduga berperan dalam jaringan ini. Penyidikan lanjutan diarahkan untuk memetakan sebaran 500 lembar SIM palsu yang disebut telah beredar di berbagai daerah di Riau.

Follow jambitime.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks