Pencarian

Bansos Beras 30 Kg Cair Oktober-Desember 2026 untuk 33 Juta KPM

Sabtu, 12 September 2026 • 09:07:01 WIB
Bansos Beras 30 Kg Cair Oktober-Desember 2026 untuk 33 Juta KPM
Pemerintah menyalurkan bansos beras 30 kg sekaligus untuk periode Oktober-Desember 2026 kepada 33 juta keluarga penerima manfaat.

JAMBI — Kebijakan bantuan pangan beras untuk periode Oktober hingga Desember 2026 resmi disalurkan dengan skema berbeda dari biasanya. Alih-alih menerima 10 kg setiap bulan, KPM kini mendapatkan jatah tiga bulan sekaligus dalam satu paket 30 kg.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyebut sasaran program adalah rumah tangga kurang mampu yang tergolong Desil 1 sampai Desil 4 DTSEN. Jumlah penerimanya ditaksir mencapai 33 juta keluarga di seluruh Indonesia.

Keputusan menyalurkan bantuan secara rapel diambil untuk mempercepat penambahan pasokan beras di pasar. Pemerintah berharap langkah ini ikut menahan kenaikan harga menjelang akhir tahun.

Siapa yang Berhak Menerima

Penentuan penerima sepenuhnya mengacu pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Kementerian Sosial. Data ini menjadi rujukan tunggal pemerintah, bukan hasil pendaftaran mandiri masyarakat.

Kriteria yang ditetapkan pemerintah:

  • Terdaftar sebagai keluarga miskin hingga rentan miskin dalam DTSEN Kemensos.
  • Masuk kelompok Desil 1-4 DTSEN.
  • Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Memegang surat undangan sebagai penerima bantuan.
  • Membawa KTP saat pengambilan.
  • Membawa Kartu Keluarga (KK) saat pengambilan.

Warga yang merasa memenuhi syarat tetap perlu memastikan data dirinya sudah sesuai di DTSEN. Status penerima tidak bisa diurus lewat jalur perantara.

Besaran dan Skema Rapel

Total bantuan yang diterima setiap keluarga adalah 30 kg beras untuk alokasi tiga bulan. Skema ini sama dengan periode sebelumnya hingga September 2026 yang juga disalurkan secara rapel.

Zulkifli Hasan meminta Bulog menuntaskan pengiriman bulan ini agar pasokan beras di masyarakat cepat bertambah.

"Kita putuskan tadi minta bulog selesaikan dikirimnya derapel bulan ini semua. Langsung 30 kg dikirim langsung. Agar bulog membanjiri pasar masyarakat beras. Nggak usah nunggu sampai nanti bulan depan 10 kg lagi, bulan depan 10 kg, tidak," kata Zulhas dalam konferensi pers usai rapat di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).

Dengan skema ini, KPM tidak lagi menerima 10 kg per bulan. Seluruh jatah Oktober, November, dan Desember 2026 diberikan dalam satu kali penyaluran.

Cara Cek Status Penerima

Masyarakat bisa memastikan namanya masuk daftar sebelum mendatangi titik distribusi. Ada dua kanal resmi yang bisa dipakai.

Lewat situs Cek Bansos Kemensos:

  1. Buka situs Cek Bansos Kemensos.
  2. Pilih provinsi sesuai domisili.
  3. Pilih kabupaten atau kota.
  4. Pilih kecamatan.
  5. Pilih desa atau kelurahan.
  6. Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
  7. Ketik kode captcha yang tersedia.
  8. Klik tombol "Cari Data".
  9. Sistem akan menampilkan status penerima bantuan sosial.

Lewat aplikasi Cek Bansos:

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store.
  2. Login menggunakan akun yang telah didaftarkan.
  3. Pilih menu Cek Bansos.
  4. Masukkan data sesuai KTP.
  5. Klik Cari Data untuk melihat status penerima bantuan.

Cara Mengambil Bantuan Beras

Penerima yang sudah ditetapkan perlu mengikuti mekanisme pengambilan sesuai arahan pemerintah. Lokasi dan waktu pengambilan tercantum dalam surat undangan yang diterima KPM.

  1. Datang ke lokasi pengambilan sesuai surat undangan.
  2. Lokasi penyaluran dapat berada di kantor desa, kantor kelurahan, balai kota, atau titik distribusi yang telah ditentukan.
  3. Penerima dapat diwakilkan apabila berusia lanjut atau sedang sakit.
  4. Menunjukkan surat undangan kepada petugas.
  5. Membawa KTP dan KK.
  6. Mengikuti proses verifikasi data.
  7. Menerima bantuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah menilai distribusi dalam jumlah besar dapat mengurangi permintaan beras di pasar sehingga turut membantu menekan kenaikan harga. Pada periode sebelumnya, bantuan serupa diberikan kepada sekitar 33,2 juta keluarga dengan alokasi 10 kg per bulan.

KPM yang menghadapi kendala penyaluran, data tidak sesuai, atau dugaan pungutan liar dapat melapor ke kanal pengaduan resmi Kementerian Sosial dan pemerintah daerah setempat. Waspadai pihak yang mengaku bisa mempercepat pencairan dengan imbalan uang — penerima bantuan ditetapkan berdasarkan data DTSEN, bukan melalui perantara.

Follow jambitime.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: indragirione.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks