Pencarian

Status Zona Merah Pertamina Dipertanyakan, DPRD Jambi Soroti Dampak ke Warga dan Ketidakjelasan Data

Kamis, 22 Januari 2026 β€’ 15:00:11 WIB
Status Zona Merah Pertamina Dipertanyakan, DPRD Jambi Soroti Dampak ke Warga dan Ketidakjelasan Data
DPRD Kota Jambi soroti ketidakjelasan data penetapan zona merah Pertamina.

Jambi – Penetapan kawasan zona merah Pertamina di Kota Jambi kembali menuai sorotan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi menilai kebijakan tersebut berpotensi merugikan masyarakat, menyusul belum jelasnya dasar teknis penentuan batas wilayah dan titik koordinat zona merah.

Isu ini mencuat setelah Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Jambi menggelar rapat tertutup dengan sejumlah instansi terkait, mulai dari Pertamina EP Jambi, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), hingga Pemerintah Kota Jambi. Dalam forum tersebut, DPRD menilai masih terdapat celah besar dalam kejelasan data yang digunakan sebagai dasar penetapan zona merah.

Ketua Pansus Zona Merah Pertamina DPRD Kota Jambi, Muhili, menilai ketidakpastian informasi teknis telah berdampak langsung terhadap kehidupan warga, khususnya pemilik lahan yang masuk dalam area zona merah.

β€œYang kami lihat di lapangan, masyarakat sudah lebih dulu merasakan dampaknya. Aktivitas dibatasi, nilai lahan terpengaruh, tapi saat ditanya dasar penetapan zona merahnya, justru tidak bisa dijelaskan secara rinci,” kata Muhili, Rabu (21/1/2026).

Dalam rapat tersebut, Pansus mempertanyakan keabsahan peta zona merah yang memuat titik koordinat KMK 92. Namun hingga rapat berakhir, DPRD menilai belum ada penjelasan teknis yang konkret mengenai posisi pasti maupun metode penentuan koordinat tersebut.

Menurut Muhili, ketidaksinkronan data antarinstansi menjadi persoalan serius karena berpotensi menimbulkan konflik hukum di kemudian hari, baik sengketa lahan, hambatan investasi, maupun ketidakpastian hak masyarakat.

β€œKalau instansi teknis tidak satu suara dan tidak bisa menunjukkan titik koordinat secara jelas, maka keputusan yang berdampak luas seperti ini patut dipertanyakan,” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, DPRD Kota Jambi tidak ingin hanya bergantung pada dokumen administratif. Pansus memastikan akan melakukan peninjauan langsung ke lapangan guna mencocokkan peta zona merah dengan kondisi faktual di lokasi.

Langkah verifikasi lapangan ini dinilai penting agar keputusan yang diambil benar-benar berpijak pada data yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar administrasi di atas kertas.

Muhili menegaskan, DPRD Kota Jambi akan terus mengawal persoalan zona merah Pertamina hingga tuntas. Ia menilai penyelesaian masalah ini harus mengedepankan keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

β€œPrinsip kami jelas, penetapan zona merah tidak boleh merugikan warga tanpa dasar yang kuat. DPRD akan memastikan persoalan ini dituntaskan secara transparan dan adil,” tutupnya.

Bagikan
Sumber: JambiPrima

Berita Terkini

Indeks