Pencarian

Kasus Dugaan Pengeroyokan Guru SMKN 3 Tanjabtim Masuk Ranah Hukum, Dilaporkan ke Polda Jambi

Jumat, 16 Januari 2026 • 14:15:05 WIB
Kasus Dugaan Pengeroyokan Guru SMKN 3 Tanjabtim Masuk Ranah Hukum, Dilaporkan ke Polda Jambi
Guru SMKN 3 Tanjabtim melaporkan dugaan pengeroyokan ke Polda Jambi pada 15 Januari 2026.

Ringkasan AI

  • Guru SMKN 3 Tanjabtim, Agus Saputra, melaporkan dugaan pengeroyokan oleh siswa ke Polda Jambi

  • Insiden terjadi 13 Januari 2026 dan sempat viral di media sosial

  • Pemprov Jambi meminta semua pihak menahan diri dan menunggu proses hukum

*Ringkasan ini dibuat dengan bantuan AI

JAMBI — Dugaan tindak kekerasan yang menimpa seorang guru SMKN 3 Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Agus Saputra, resmi dilaporkan ke Polda Jambi. Laporan tersebut dibuat pada Kamis (15/1/2026), menyusul insiden yang sempat viral di media sosial sehari sebelumnya.

Peristiwa itu disebut terjadi pada Selasa pagi (13/1/2026). Berdasarkan keterangan pihak korban, kejadian bermula saat Agus Saputra melintas di depan kelas dan mendengar ucapan tidak pantas dari seorang siswa. Saat ditegur dan dimintai penjelasan, siswa tersebut justru bersikap menantang, sehingga situasi memanas.

Agus membantah keras narasi yang menyebut insiden dipicu oleh ucapan bernada merendahkan terkait kata “miskin”. Ia menegaskan tidak pernah melontarkan pernyataan tersebut. Dalam kondisi refleks, Agus mengaku sempat menampar siswa yang bersangkutan, sebelum akhirnya terjadi dugaan pengeroyokan oleh sejumlah siswa lain.

Meski upaya mediasi sempat dilakukan, Agus bersama keluarga memutuskan membawa perkara ini ke jalur hukum. Laporan resmi dibuat dengan pendampingan sang kakak, Nasir, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi.

“Kami melaporkan dugaan pengeroyokan yang dialami adik saya di SMK Negeri 3 Berbak. Kami ingin proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Nasir kepada wartawan.

Nasir menjelaskan, mereka berada di Polda Jambi sejak pukul 16.00 WIB hingga malam hari. Selama kurang lebih empat jam, Agus menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan kepada penyidik.

“Kondisi adik saya masih pusing, jadi kami belum bisa memberikan banyak keterangan ke media. Selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian,” katanya.

Pihak keluarga menyatakan akan menunggu proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sembari menunjukkan Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) sebagai bukti pelaporan.

Kasus ini juga mendapat perhatian Pemerintah Provinsi Jambi. Gubernur Jambi Al Haris mengimbau seluruh pihak, khususnya para siswa, agar tidak terburu-buru menghakimi dan menunggu hasil penanganan hukum secara objektif.

Bagikan
Sumber: imcnews

Berita Terkini

Indeks