JAMBI — Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Husni Abda menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/49/I/2023/SPKT/Polresta Jambi tertanggal 12 Januari 2023. AW sehari-hari bertugas memasarkan produk sekaligus menagih ke sejumlah toko di wilayah Kota Jambi.
Menurut Husni, uang hasil penagihan tidak disetorkan ke perusahaan. AW justru mengarahkan pembayaran ke rekening pribadi atas nama Tias Aspara dan rekening miliknya sendiri.
"Modusnya, tersangka yang merupakan sales bertugas memasarkan dan menagih ke toko-toko tidak menyetorkan hasil tagihan ke perusahaan. Ia justru meminta pemilik toko untuk mentransfer pembayaran ke rekening pribadi atas nama Tias Aspara dan rekening miliknya sendiri," jelas Husni.
Kasus ini terbongkar setelah pada Kamis, 15 Desember 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, salah satu toko menghubungi pihak perusahaan dan menyampaikan telah melunasi pembayaran melalui transfer. Perusahaan kemudian melakukan pemeriksaan dan audit internal.
Hasil audit menemukan sejumlah nota penjualan yang tidak sesuai. Uang pembayaran dari pelanggan juga diketahui tidak masuk ke kas perusahaan.
Dari perbuatan AW, CV Serasan Sekundang Mandiri mengalami kerugian mencapai Rp255 juta. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa bukti transaksi transfer dan sejumlah nota penjualan.
AW dijerat dugaan penggelapan dalam jabatan. Penyidik Satreskrim Polresta Jambi masih mendalami peran tersangka dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aliran dana ke rekening pribadi tersebut.