Pemprov Jambi Buka Pemutihan PKB Tahap II 5 Oktober–29 Desember 2026, DPRD Desak Benahi Data 1,5 Juta Kendaraan

Penulis: Faisal Zuber  •  Rabu, 21 Oktober 2026 | 11:31:31 WIB
Pemprov Jambi membuka pemutihan PKB tahap II pada 5 Oktober–29 Desember 2026 setelah tahap I mencapai 89,26 persen dari target.

JAMBI — Program pemutihan PKB tahap II menyusul capaian tahap pertama yang berhenti di Rp48,2 miliar dari target Rp54 miliar. Angka itu setara 89,26 persen, menyisakan selisih Rp5,8 miliar yang tidak tertagih selama periode relaksasi sebelumnya.

Ivan Wirata menilai selisih tersebut bukan semata soal sosialisasi yang kurang gencar. Persoalan utamanya ada pada basis data kendaraan yang belum mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.

“Pemutihan ini harus menjadi momentum untuk membenahi data kendaraan secara menyeluruh. Jangan sampai kita hanya melihat angka penerimaan selama program berlangsung, tetapi belum mengetahui secara pasti berapa kendaraan yang aktif dan berapa wajib pajak yang benar-benar kembali patuh,” kata Ivan, Rabu (21/10/26).

Berapa Kendaraan yang Masih Aktif dari 1,5 Juta Unit?

Dari sekitar 1,5 juta unit kendaraan yang diperkirakan beroperasi di Provinsi Jambi, pemerintah daerah belum memetakan secara rinci berapa yang masih aktif, menunggak pajak, sudah berpindah kepemilikan, atau tidak lagi beroperasi.

Ketidakjelasan itu membuat proyeksi penerimaan pajak sulit diukur. Ivan meminta Pemprov Jambi memastikan data kendaraan aktif dan wajib pajak patuh sebelum menyusun target berikutnya.

Menurutnya, data yang valid dibutuhkan bukan hanya untuk menghitung potensi pendapatan, tetapi juga untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di kantor Samsat.

Target Rp54 Miliar dan Risiko Wajib Pajak Menunggu Pemutihan Berikutnya

Pada tahap II, pemerintah kembali memasang target penerimaan Rp54 miliar. Ivan mendorong penguatan sosialisasi, perluasan akses pelayanan, serta keterbukaan soal persyaratan dan jenis keringanan yang diberikan.

“Pelayanan harus dipermudah dan informasi harus jelas. Masyarakat perlu mengetahui apa saja keringanan yang diberikan, bagaimana prosedurnya, dan berapa kewajiban yang harus dibayarkan. Jangan sampai masyarakat datang ke Samsat tanpa memahami ketentuan program,” ujarnya.

Catatan lain yang ia soroti adalah efek jangka panjang pemutihan yang berulang. Relaksasi yang terlalu sering berisiko membentuk kebiasaan menunda pembayaran karena menunggu program berikutnya.

“Jangan sampai pemutihan justru menjadi alasan masyarakat menunggu program berikutnya. Kita ingin kepatuhan tumbuh, bukan hanya penerimaan meningkat sesaat. Setelah program selesai, harus ada evaluasi apakah wajib pajak yang kembali aktif benar-benar melanjutkan pembayaran secara rutin,” katanya.

Pemantauan per Samsat dan Sistem Pengingat Sebelum Jatuh Tempo

Ivan meminta pemerintah daerah memantau penerimaan secara berkala berdasarkan wilayah dan kantor Samsat. Basis data kendaraan perlu diperbarui berkala, sementara sistem pengingat pembayaran sebelum jatuh tempo dinilai bisa menekan tunggakan baru.

Langkah itu, menurutnya, lebih menentukan keberhasilan program ketimbang besarnya penerimaan selama periode pemutihan berlangsung.

Dalam rapat yang sama juga tercatat angka 54 korban terdampak kecelakaan dan sekitar 100 hingga 105 kejadian. Ivan menegaskan data tersebut harus diverifikasi lebih dulu, termasuk sumber, periode, dan definisi kejadiannya, sebelum dipakai sebagai dasar kebijakan keselamatan lalu lintas.

Program pemutihan PKB tahap II berakhir 29 Desember 2026. Ivan berharap jajaran Samsat menjaga kualitas pelayanan hingga batas waktu tersebut, dengan tujuan utama membangun sistem perpajakan kendaraan yang tertib dan akurat, bukan sekadar mengejar target.

“Penerimaan daerah memang penting, tetapi yang lebih penting adalah bagaimana kita membangun kesadaran masyarakat untuk membayar pajak secara rutin. Data harus akurat, pelayanan harus mudah, dan kepatuhan harus terus dijaga meskipun program pemutihan sudah berakhir,” tutupnya.

Reporter: Faisal Zuber
Sumber: jambiday.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top