Kuota 1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis 2026 Dibuka, UMKM Tebo Daftar Lewat SIHALAL

Penulis: Rizal Hamdani  •  Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:01:02 WIB
Pelaku UMK di Kabupaten Tebo dapat mengajukan sertifikat halal gratis melalui Sistem Informasi Halal (SIHALAL).

TEBO — Program SEHATI 2026 menyasar pelaku usaha mikro dan kecil di seluruh Indonesia, dengan kuota nasional 1,35 juta sertifikat. Bagi UMK di Kabupaten Tebo, fasilitas ini membuka jalan memiliki sertifikat halal tanpa terbebani biaya pengurusan.

Pengajuan dilakukan lewat Sistem Informasi Halal (SIHALAL) yang dikelola BPJPH. Pelaku usaha mengikuti ketentuan dan prosedur yang ditetapkan, mulai dari pendaftaran hingga verifikasi persyaratan.

Apa Itu Skema Self Declare dan Siapa yang Bisa Memanfaatkannya

Pelaku usaha yang memenuhi kriteria sertifikasi halal melalui mekanisme pernyataan mandiri atau self declare dapat memanfaatkan fasilitas gratis tersebut. Skema ini dirancang untuk usaha mikro dan kecil dengan produk yang tidak berisiko tinggi.

Dalam prosesnya, pelaku usaha yang memenuhi persyaratan skema self declare bisa memperoleh pendampingan dari Pendamping Proses Produk Halal (P3H). Pendampingan itu membantu pelaku usaha memahami tahapan pengajuan dan memenuhi persyaratan sertifikasi.

BPJPH menyebut program SEHATI sebagai salah satu upaya pemerintah memperkuat sektor usaha mikro dan kecil agar mampu meningkatkan daya saing produknya.

Pendaftaran Online Lewat SIHALAL, Kuota Nasional 1,35 Juta

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi BPJPH di https://ptsp.halal.go.id. Informasi lebih lanjut mengenai prosedur dan ketentuan sertifikasi dapat diakses melalui https://bpjph.halal.go.id.

Program ini diharapkan membantu pelaku usaha kecil meningkatkan kualitas produk sekaligus memperluas jangkauan pemasaran. Kepemilikan sertifikat halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan ketentuan produk halal, tetapi juga memberi nilai tambah bagi pelaku usaha.

Dengan sertifikat halal, konsumen memperoleh informasi mengenai status kehalalan produk. Hal itu diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dipasarkan.

Pengusaha Rimbo Bujang Sambut Program, Minta Pendampingan Berlanjut

Amir, salah satu pengusaha di Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, menyambut baik adanya program sertifikasi halal gratis bagi pelaku UMKM.

"Program ini sangat membantu pelaku UMKM, terutama usaha kecil yang ingin memiliki sertifikat halal tetapi terkendala biaya. Dengan adanya fasilitas gratis ini, kami berharap semakin banyak pelaku usaha yang bisa memenuhi persyaratan sertifikasi halal," ujar Amir.

Ia berharap sosialisasi mengenai program tersebut dapat menjangkau lebih banyak pelaku usaha di Kecamatan Rimbo Bujang dan wilayah Kabupaten Tebo lainnya.

"Kami berharap pemerintah juga terus memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM, mulai dari proses pendaftaran hingga persyaratan yang harus dipenuhi. Dengan begitu, program ini benar-benar bisa dimanfaatkan oleh pengusaha kecil untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan kepercayaan konsumen," tutupnya.

Peluang Perluas Pasar bagi UMK Tebo

Bagi pelaku UMK di Kabupaten Tebo, program tersebut menjadi kesempatan untuk meningkatkan daya saing usaha sekaligus memperluas peluang pemasaran. Pelaku usaha diharapkan memanfaatkan fasilitas tersebut dengan memastikan persyaratan yang dibutuhkan telah terpenuhi.

Sertifikat halal juga membuka akses ke pasar yang lebih luas, termasuk ritel modern dan platform dagang elektronik yang mensyaratkan status kehalalan produk. Dengan kuota nasional 1,35 juta sertifikat, pelaku usaha di daerah bersaing memanfaatkan fasilitas sebelum kuota terpenuhi.

Reporter: Rizal Hamdani
Sumber: jambiprima.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top