KERINCI – Menjelang berakhirnya masa Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV Kayu Aro pada 2027, kontribusi perusahaan perkebunan teh tersebut terhadap pendapatan daerah Kabupaten Kerinci mulai menjadi sorotan.
Di tengah pengelolaan lahan perkebunan yang mencapai ribuan hektare, muncul usulan agar Pemerintah Kabupaten Kerinci mengevaluasi manfaat ekonomi yang diterima daerah sekaligus mengkaji peluang kerja sama pengelolaan kebun teh untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Berdasarkan data yang diperoleh media ini dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Kerinci, penerimaan pajak yang tercatat terkait PTPN IV Kayu Aro meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp19.758.410 per tahun serta pajak penerangan jalan atau pajak atas tenaga listrik sebesar Rp17.170.635 per tahun.
Jika dijumlahkan, kedua komponen tersebut mencapai Rp36.929.045 per tahun atau sekitar Rp36,9 juta.
Namun, angka tersebut hanya mencerminkan dua komponen penerimaan pajak yang disebutkan dalam data BPKPD, bukan keseluruhan kontribusi ekonomi perusahaan terhadap daerah.
Sumber dari BPKPD Kabupaten Kerinci menjelaskan, terdapat pula komponen PBB sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan (PBB P5) sebesar Rp8.192.155.200. Akan tetapi, nilai tersebut tidak seluruhnya berasal dari PTPN IV Kayu Aro karena penghitungannya dilakukan di tingkat pusat.
Sumber yang sama juga menyebut adanya penerimaan sekitar Rp8,1 miliar melalui mekanisme dana bagi hasil dari pemerintah pusat. Penerimaan ini perlu dibedakan dari PAD yang bersumber langsung dari pajak daerah.
Lahan Ribuan Hektare, HGU Berakhir 2027
PTPN IV Kayu Aro mengelola perkebunan teh di kawasan Kayu Aro dengan luas lahan HGU yang disebut berada pada kisaran 3.014,6 hingga 3.235,90 hektare. Sementara itu, luas kebun teh diperkirakan mencapai 2.100 hingga 2.600 hektare.
Besarnya kawasan perkebunan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai optimalisasi manfaat ekonomi bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
Momentum berakhirnya HGU pada 2027 dinilai perlu dimanfaatkan untuk mengevaluasi berbagai aspek, mulai dari kontribusi terhadap penerimaan daerah, dampak terhadap perekonomian masyarakat, hingga kepastian status lahan yang digunakan untuk kepentingan publik.
Sebelumnya, anggota DPRD Provinsi Jambi, Arwiyanto, meminta agar rekomendasi perpanjangan HGU PTPN IV tidak diberikan begitu saja tanpa mempertimbangkan sejumlah persyaratan.
Salah satu hal yang disorot ialah perlunya mengevaluasi keberadaan fasilitas umum dan sejumlah desa yang berada di dalam kawasan HGU, sesuai dengan ketentuan dan hasil evaluasi yang berlaku.
Forum Peduli Daerah Usulkan Pengelolaan Bersama
Di tengah sorotan tersebut, Ketua Umum Forum Peduli Daerah, Saprial, mengusulkan agar pengelolaan kebun teh Kayu Aro ke depan dapat dilakukan melalui skema kerja sama antara PTPN IV dan Pemerintah Kabupaten Kerinci.
Menurutnya, kerja sama tersebut dapat menjadi salah satu opsi untuk meningkatkan manfaat ekonomi perkebunan teh bagi daerah, tanpa mengabaikan keberlanjutan usaha perusahaan maupun kepentingan masyarakat setempat.
“Ke depan, kita meminta agar pengelolaan kebun teh Kayu Aro dilakukan secara bersama-sama antara PTPN IV dan Pemerintah Kabupaten Kerinci agar PAD bisa meningkat,” ujarnya.
Saprial menilai kebun teh Kayu Aro memiliki potensi ekonomi yang besar. Karena itu, pengelolaannya diharapkan tidak hanya memberikan manfaat bagi perusahaan, tetapi juga berdampak lebih luas terhadap pembangunan daerah.
Usulan tersebut membuka peluang pembahasan mengenai berbagai model kemitraan, termasuk kemungkinan keterlibatan badan usaha milik daerah (BUMD).
Meski demikian, skema pengelolaan bersama masih memerlukan kajian mendalam, terutama terkait ketentuan hukum, status aset, pengelolaan HGU, kelayakan usaha, pembagian keuntungan, serta persetujuan pihak yang berwenang.
Pemkab Kerinci Diharapkan Lakukan Evaluasi
Berakhirnya masa HGU pada 2027 menjadi momentum strategis bagi Pemerintah Kabupaten Kerinci untuk mengevaluasi kontribusi ekonomi PTPN IV Kayu Aro sekaligus mengidentifikasi peluang peningkatan PAD.
Evaluasi tersebut perlu dilakukan berdasarkan data penerimaan yang terverifikasi, ketentuan perundang-undangan, serta kajian mengenai dampak ekonomi perkebunan terhadap masyarakat setempat.
Di sisi lain, keberlanjutan usaha perusahaan, kepastian hukum lahan, dan kepentingan masyarakat juga perlu menjadi pertimbangan dalam pembahasan masa depan perkebunan teh Kayu Aro.
Publik kini menantikan langkah pemerintah daerah dalam menindaklanjuti persoalan tersebut, termasuk mengkaji usulan kerja sama pengelolaan kebun teh agar potensi ekonomi yang dimiliki dapat memberikan manfaat lebih optimal bagi Kabupaten Kerinci.
Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi PTPN IV Kayu Aro dan Pemerintah Kabupaten Kerinci terkait usulan pengelolaan bersama serta evaluasi kontribusi terhadap PAD belum tercantum dalam bahan berita yang tersedia.