Direktorat Jenderal Imigrasi mengganti nama 32 kantor imigrasi di seluruh Indonesia dan menyesuaikan tipologi 14 kantor lainnya untuk mengoptimalkan pelayanan keimigrasian. Penataan kelembagaan yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026 itu mulai berlaku 5 Oktober 2026. Masyarakat yang hendak mengurus paspor diminta memperhatikan nama terbaru kantor imigrasi saat mendaftar lewat aplikasi M-Paspor.
JAKARTA — Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan perubahan nomenklatur kantor imigrasi dilakukan agar penamaan lebih sesuai dengan karakteristik dan cakupan wilayah layanan masing-masing kantor. Penataan ini mencakup 32 kantor yang berganti nama resmi serta 14 kantor yang tipologinya disesuaikan.
Perubahan nama tersebut telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat keputusan Nomor B/923/M.KT.01/2026 tanggal 30 Juni 2026. Penetapan resminya lewat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026 tentang Kantor Imigrasi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Sejumlah kantor imigrasi berganti nama mengikuti bandara atau wilayah yang menjadi cakupan layanannya. Kantor Imigrasi Surabaya menjadi Kantor Imigrasi Juanda, Kantor Imigrasi Medan menjadi Kantor Imigrasi Kualanamu, dan Kantor Imigrasi Tabelo menjadi Kantor Imigrasi Halmahera Utara.
Hendarsam menyebut penamaan baru itu membuat pelaksanaan fungsi keimigrasian berjalan lebih efektif dan terkoordinasi. "Dengan penamaan yang lebih sesuai dengan kondisi dan cakupan tugas dan fungsi kantor imigrasi, pelaksanaan fungsi keimigrasian diharapkan dapat berlangsung lebih efektif dan terkoordinasi," katanya.
Tipologi kantor imigrasi adalah pengelompokan kantor berdasarkan karakteristik dan kebutuhan pelaksanaan tugasnya. Penyesuaian tipologi memungkinkan struktur dan kapasitas organisasi setiap kantor diselaraskan dengan kondisi wilayah, beban tugas, serta karakteristik pelayanan dan pengawasan keimigrasian.
Salah satu contohnya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta berubah menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Yogyakarta. Perubahan itu terjadi karena tempat pemeriksaan imigrasi di Bandara Internasional Yogyakarta tidak lagi berada di bawah kantor tersebut, melainkan dialihkan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulonprogo.
Hendarsam memastikan penyesuaian nama, wilayah kerja, dan tipologi kantor imigrasi diarahkan untuk memperjelas cakupan tugas dan memperkuat efektivitas organisasi. Tujuannya, pelayanan keimigrasian menjadi lebih mudah, pasti, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
"Masyarakat yang akan mengurus paspor diimbau untuk memperhatikan nama Kantor Imigrasi terbaru ketika melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor maupun pencarian di internet," ujarnya.
Penyesuaian nama kantor pada sistem layanan dilakukan mengikuti nomenklatur yang telah ditetapkan. Pemohon paspor yang mendaftar lewat M-Paspor maupun mencari lokasi kantor di mesin pencari perlu memastikan nama kantor yang dipilih sudah sesuai nomenklatur terbaru agar tidak salah tujuan.
Hendarsam menegaskan penataan kelembagaan ini bagian dari upaya pemerintah membangun organisasi yang lebih efektif. "Penataan kelembagaan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membangun organisasi yang lebih efektif, sekaligus memastikan fungsi pelayanan dan pengawasan keimigrasian dapat dilaksanakan secara optimal," ujarnya.