JAMBI — PT Pelayaran Tamarin Samudra Tbk (TAMU) menandatangani restrukturisasi fasilitas kredit di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) pada 28 September 2026, memperpanjang jatuh tempo dari Desember 2026 menjadi Desember 2031. Langkah itu ditempuh perseroan untuk memperbaiki arus kas di tengah beban utang berbunga yang mencapai USD18,8 juta atau setara Rp330 miliar per 30 Juni 2026.
Direktur PT Pelayaran Tamarin Samudra Tbk, Edi Purwanto, menyatakan kesepakatan restrukturisasi mencakup penyesuaian nilai pembayaran pokok dan bunga setiap bulan sesuai kesepakatan kedua pihak. Perubahan skema cicilan itu berlaku setelah addendum perjanjian kredit diteken.
"Berdasarkan restrukturisasi tersebut, jatuh tempo fasilitas kredit yang semula pada Desember 2026 diperpanjang menjadi Desember 2031," kata Edi dalam keterbukaan informasi, Senin (28/9/2026).
Laporan keuangan perseroan yang berakhir 30 Juni 2026 mencatat outstanding utang berbunga sekitar USD18,8 juta atau setara Rp330 miliar. Sebagian kewajiban itu berasal dari pinjaman pemegang saham alias shareholder loan senilai USD5,8 juta.
Komposisi tersebut membuat posisi kas perseroan rentan terhadap jadwal jatuh tempo yang semula jatuh pada Desember 2026. Perpanjangan tenor lima tahun memberi ruang bagi TAMU untuk menata ulang arus kas operasional tanpa tekanan pelunasan jangka pendek.
Perusahaan pelayaran beroperasi dengan siklus pendapatan yang bergantung pada kontrak pengangkutan dan utilisasi armada. Ketika jadwal cicilan tidak selaras dengan penerimaan kas, tekanan likuiditas muncul lebih cepat dibanding kemampuan perseroan menagih piutang.
Penyesuaian nilai pokok dan bunga bulanan memungkinkan TAMU mengalihkan kas yang tersedia untuk kebutuhan operasional, termasuk perawatan kapal dan biaya bahan bakar. Tanpa restrukturisasi, jatuh tempo Desember 2026 berpotensi memaksa perseroan mencari pendanaan baru di tengah kondisi pasar pelayaran yang belum sepenuhnya pulih.
Bank Mandiri menyetujui perpanjangan tenor hingga Desember 2031, memberi perseroan waktu sekitar lima tahun untuk melunasi kewajiban. Bagi bank, restrukturisasi menjadi jalan menjaga kualitas aset tetap terjaga dibanding membiarkan kredit berpotensi gagal bayar.
Skema serupa lazim ditempuh perbankan nasional ketika debitur korporasi menghadapi ketidaksesuaian jadwal kas, sepanjang prospek usaha masih dinilai layak. Keputusan itu juga menghindarkan BMRI dari keharusan membentuk cadangan kerugian tambahan atas eksposur di sektor pelayaran.
Perpanjangan tenor bukan penghapusan utang. Kewajiban pokok dan bunga tetap harus dibayar, hanya jadwalnya yang bergeser. Perbaikan fundamental TAMU akan bergantung pada kemampuan perseroan menghasilkan arus kas operasi yang cukup selama periode lima tahun tersebut.
Investor perlu mencermati laporan keuangan berikutnya untuk melihat dampak restrukturisasi terhadap beban bunga, rasio utang terhadap ekuitas, dan proyeksi likuiditas perseroan. Tanpa perbaikan kinerja operasional, perpanjangan jatuh tempo hanya menunda persoalan, bukan menyelesaikannya.