JAMBI — Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kota Jambi Liana Andriani menyampaikan hal itu melalui Mediator Disnaker Kota Jambi, Budi. Pengaduan yang masuk ke dinas disebut rata-rata berkaitan dengan perselisihan PHK.
"Dominan itu memang perselisihan PHK, ada kepentingan, ada PHK, ada perselisihan. Tapi kalau yang masuk ke dinas ini rata-rata perselisihan PHK," ujar Budi.
Budi menjelaskan, mediator tidak langsung mengambil keputusan atas persoalan yang dilaporkan. Para pihak dipanggil lebih dulu untuk memberi klarifikasi dan menyampaikan keterangan masing-masing.
"Para pihak kita panggil seperti tadi, kita panggil, kita tanya dulu permasalahannya apa. Nah, para pihak kita tanya masing-masing. Kita minta keterangan," jelasnya.
Keterangan dari pekerja maupun perusahaan menjadi bahan utama untuk mengetahui akar persoalan. Dari penjelasan kedua belah pihak, mediator berupaya menemukan titik permasalahan yang memicu perselisihan.
"Nah, dari situ nanti akan ketemu apa letak permasalahannya, benang merahnya di mana. Dari situ juga kita mudah-mudahan ketemu penyelesaian seperti apa," katanya.
Dalam proses penyelesaian, mediator tetap berupaya mencari titik temu antara pekerja dan perusahaan. Setiap pertimbangan maupun hasil penyelesaian mengacu pada aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
"Yang jelas kita tetap mengeluarkan pertimbangan ataupun hasil menengah ini dengan mengacu ke aturan yang ada," ujarnya.
Mekanisme mediasi itu diupayakan menemukan jalan keluar bagi kedua pihak. Penyelesaian tetap memperhatikan ketentuan yang mengatur hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan.