JAMBI — Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan persetujuan perubahan RKAB 2026 tiga anak usaha PT Bayan Resources Tbk tidak berkaitan dengan rencana pengalihan saham Bayan ke PT Jhonlin Baratama milik Haji Isam. Pemerintah menegaskan proses administrasi RKAB dan transaksi saham berjalan di jalur yang terpisah.
Pernyataan Bahlil disampaikan saat ditemui di ICE BSD, Tangerang, dan dikutip Rabu (23/9). Ia menekankan bahwa persetujuan RKAB merupakan mekanisme administratif yang tidak bisa dicampuradukkan dengan transaksi kepemilikan saham perusahaan.
"Enggak ada, itu kan berproses aja. Persoalan transaksi itu kan B2B, urusan RKAB kan urusan proses," ujar Bahlil.
PT Tiwa Abadi (TA), PT Tanur Jaya (TJ), dan PT Fajar Sakti Prima (FSP) memperoleh persetujuan perubahan RKAB Tahun 2026 pada Jumat (18/9/2026). Persetujuan ini menjadi titik penting bagi Bayan Resources setelah ketiga anak usahanya sebelumnya menyampaikan pemberitahuan keadaan kahar atau force majeure kepada pelanggan.
Pemberitahuan force majeure itu berkaitan dengan kewajiban pemenuhan pasokan batu bara berdasarkan perjanjian penyediaan batu bara atau Coal Supply Agreement. Penyebabnya, persetujuan perubahan RKAB 2026 untuk ketiga perusahaan belum diterbitkan pemerintah, sehingga kegiatan produksi dan kemampuan memenuhi pasokan ke pelanggan ikut terganggu.
Dengan terbitnya persetujuan tersebut, salah satu hambatan utama yang membebani operasional ketiga anak usaha Bayan kini terurai. Bahlil menyebut pengajuan perubahan RKAB oleh perusahaan telah dilakukan sejak awal dan kemudian menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Ya kan sudah diajukan dari awal, terus berproses," katanya.
Di sisi lain, PT Bayan Resources Tbk mengungkap adanya rencana pengalihan 10.000.000.500 saham biasa perseroan kepada PT Jhonlin Baratama. Rencana transaksi tersebut dituangkan dalam Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat yang ditandatangani pada 16 September 2026.
Berdasarkan keterbukaan informasi perseroan, perjanjian itu ditandatangani oleh Low Tuck Kwong dan Elaine Low dengan PT Jhonlin Baratama selaku pembeli. Jumlah saham yang menjadi objek transaksi mencapai lebih dari 10 miliar lembar saham biasa.
Meski demikian, penyelesaian transaksi masih bergantung pada terpenuhinya sejumlah kondisi pendahuluan atau conditions precedent. Artinya, pengalihan saham tersebut belum serta-merta efektif hingga seluruh persyaratan dalam perjanjian dipenuhi.
Perhatian publik muncul karena waktu terbitnya persetujuan RKAB tiga anak usaha Bayan berdekatan dengan proses transaksi saham oleh PT Jhonlin Baratama. Kedekatan jadwal itu memicu pertanyaan apakah ada kaitan antara keputusan pemerintah dan rencana akuisisi yang melibatkan pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.
Bahlil membantah tegas anggapan tersebut. Menurutnya, proses transaksi saham tidak menjadi dasar dalam pemberian persetujuan RKAB, dan RKAB tetap mengikuti tahapan pengajuan serta proses yang telah berjalan sejak awal.
Bagi Bayan Resources, terbitnya RKAB menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan pelanggan setelah force majeure diberlakukan. Sementara bagi pasar, transaksi 10 miliar saham itu masih menunggu seluruh syarat terpenuhi sebelum resmi mengubah peta kepemilikan perseroan.