Pangkogabwilhan I Tawarkan Sistem Terintegrasi Hulu-Hilir untuk Putus Karhutla Jambi dari Akarnya

Penulis: Rizal Hamdani  •  Selasa, 22 September 2026 | 06:32:01 WIB
Pangkogabwilhan I memaparkan strategi penanganan karhutla di Distrik VII PT Wirakarya Sakti, Tanjung Jabung Timur.

TANJUNG JABUNG TIMUR — Pemaparan tersebut diikuti unsur pemerintah daerah, TNI-Polri, dan perwakilan perusahaan perkebunan di kawasan Distrik VII PT Wirakarya Sakti. Kunto menegaskan bahwa strategi pemadaman yang dijalankan selama ini perlu dilengkapi dengan sistem pencegahan yang dibangun sejak hulu.

Menurut dia, karhutla di Jambi tidak bisa lagi ditangani hanya ketika titik api muncul. Pendekatan yang dibutuhkan mencakup pemetaan wilayah, edukasi warga, pengawasan lapangan, hingga penindakan hukum terhadap pelanggaran pengelolaan lahan.

Kunto: Jangan Setiap Tahun Hanya Memadamkan Api

Dalam pemaparannya, Kunto menyoroti pola penanganan karhutla yang cenderung reaktif. Ia menilai persoalan pengelolaan lahan harus diselesaikan agar kebakaran tidak berulang di musim kemarau berikutnya.

"Kita harus mencari solusi. Jangan setiap tahun kita hanya memadamkan api. Persoalannya harus dikerjakan, diselesaikan dan dicegah dari awal," kata Kunto di hadapan peserta rapat.

Pernyataan itu menjadi salah satu poin utama dalam pemaparan strategi penanganan karhutla di Provinsi Jambi. Kunto menyebut pencegahan harus berdiri di depan, sementara pemadaman berfungsi sebagai respons terakhir.

Pemetaan Lahan hingga Sistem Reaksi Cepat

Kunto merinci sejumlah tahapan yang perlu dibangun secara berurutan. Prosesnya dimulai dari pemetaan wilayah dan batas lahan, lalu edukasi kepada masyarakat sekitar, pengawasan lapangan, patroli rutin, hingga penindakan terhadap pelanggaran.

Setelah tahapan itu berjalan, sistem siaga dan reaksi cepat baru bisa dioperasikan secara efektif. Kunto menekankan bahwa setiap tahap saling bergantung dan tidak bisa dijalankan secara terpisah.

Ia juga menyoroti pentingnya informasi dasar saat kebakaran terjadi. Titik kebakaran, status dan kepemilikan lahan, hingga pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengawasan harus bisa diketahui dengan jelas.

Mengapa Pendekatan Hulu-Hilir Dianggap Kunci

Dengan pola terintegrasi, penanganan karhutla diarahkan tidak hanya untuk memadamkan api. Aspek pencegahan, pengelolaan lahan, dan penegakan aturan dijalankan bersamaan agar persoalan tidak berpindah ke titik lain.

Kunto menilai kejelasan status lahan menjadi pintu masuk penegakan aturan. Ketika kepemilikan atau penguasaan lahan terdata rapi, pengawasan bisa dilakukan lebih terukur dan sanksi terhadap pelanggaran lebih mudah dijatuhkan.

Pemaparan di Distrik VII PT Wirakarya Sakti menjadi salah satu rangkaian kunjungan Pangkogabwilhan I ke Jambi. Konsep yang dipaparkan akan menjadi bahan pembahasan lanjutan bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait.

Reporter: Rizal Hamdani
Sumber: jambiindependent.disway.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top