Imigrasi Tanjung Jabung Barat Deportasi WNA Filipina, Kerja di Perusahaan Internet Tanpa Izin

Penulis: Rizal Hamdani  •  Senin, 21 September 2026 | 14:12:31 WIB
Kantor Imigrasi Tanjung Jabung Barat mendeportasi ARV (34), WNA Filipina, karena menyalahgunakan izin tinggal.

Kantor Imigrasi Tanjung Jabung Barat, Jambi mendeportasi ARV (34), warga negara Filipina, karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal di wilayah Kuala Tungkal. Deportasi dilakukan pekan lalu setelah petugas menemukan ARV beraktivitas di sebuah perusahaan jaringan internet yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggalnya. Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Jabung Barat menyatakan tindakan itu bagian dari penegakan hukum keimigrasian.

KUALA TUNGKAL — Kantor Imigrasi Tanjung Jabung Barat menjatuhkan sanksi administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap ARV (34), warga negara Filipina, karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya. Deportasi dilaksanakan pekan lalu, tepatnya 17 September, sebagai bagian dari pengawasan keberadaan orang asing di wilayah Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Jabung Barat Andriw Guntur Suryadarma Simanjuntak mengatakan pihaknya mengambil tindakan setelah pemeriksaan dan pendalaman mengungkap ketidaksesuaian aktivitas ARV dengan izin tinggalnya.

"Kita ambil tindakan karena yang bersangkutan melakukan kegiatan tidak sesuai dengan maksud dan tujuan. Atas hasil pemeriksaan dan pendalaman, WNA tersebut dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dari wilayah Indonesia," kata Andriw di Kuala Tungkal, Senin.

Berawal dari Informasi Keberadaan WNA di Kuala Tungkal

Penjatuhan sanksi terhadap ARV bermula saat petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menindaklanjuti informasi terkait keberadaan seorang WNA asal Filipina di wilayah Kuala Tungkal pada Rabu (9/9).

Sekitar pukul 07.00 WIB, petugas memantau aktivitas ARV di sekitar tempat penginapannya. Tiga setengah jam kemudian, sekitar pukul 10.30 WIB, petugas mendapati ARV keluar dari penginapan bersama seorang warga lokal menggunakan kendaraan roda empat.

Keduanya menuju sebuah lokasi perusahaan jaringan internet di wilayah Kuala Tungkal. Petugas lalu melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap keberadaan serta aktivitas ARV di tempat tersebut.

Bekerja di Perusahaan Internet, Langgar Pasal 122 UU Keimigrasian

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan adanya ketidaksesuaian antara kegiatan ARV dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang dimilikinya. Temuan itu menjadi bahan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut oleh pihak Imigrasi.

Atas hasil pemeriksaan tersebut, Imigrasi Tanjung Jabung Barat memutuskan menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap ARV karena dinilai menyalahgunakan izin tinggal.

Langkah itu merujuk pada Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sebagaimana telah beberapa kali diubah, yang mengatur larangan melakukan kegiatan tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.

"Kita deportasi yang bersangkutan minggu lalu (17/9), deportasi tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari penegakan hukum dan pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan serta aktivitas orang asing di wilayah Indonesia," ujar Andriw.

Pengawasan Orang Asing di Kuala Tungkal Diperketat

Deportasi ARV menambah daftar tindakan administratif keimigrasian yang dijatuhkan Kantor Imigrasi Tanjung Jabung Barat terhadap orang asing yang melanggar aturan izin tinggal. Wilayah Kuala Tungkal sebagai kawasan pesisir menjadi salah satu titik pemantauan rutin petugas.

Pihak Imigrasi menegaskan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing akan terus dilakukan, termasuk di lokasi-lokasi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing. Warga yang mengetahui keberadaan WNA mencurigakan di wilayahnya dapat melaporkan ke kantor imigrasi setempat.

Reporter: Rizal Hamdani
Sumber: jambi.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top