JAMBI — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan pemerintah tidak akan menaikkan harga BBM bersubsidi meski harga minyak dunia bergerak di atas asumsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pernyataan itu disampaikan dalam keynote speech pada ajang Innovation Technology for Social and Environmental Awards (INTECHSEA) 2026 di Jakarta, Senin (14/9/2026).
Keterangan resmi Kementerian ESDM yang diterbitkan Selasa (15/9/2026) menyebut ketegangan geopolitik di Timur Tengah dan Eropa Timur membuat harga minyak dunia bergejolak. Pasokan energi pun semakin sulit diprediksi. Kondisi inilah yang membuat pertanyaan soal harga BBM bersubsidi kembali mencuat di masyarakat.
Berdasarkan harga yang berlaku September 2026, Pertalite tetap dijual Rp10.000 per liter. Solar subsidi atau Biosolar berada di level Rp6.800 per liter secara nasional.
Khusus masyarakat Sulawesi Utara, harga Pertalite tercatat Rp10.000 per liter dan Biosolar subsidi Rp6.800 per liter. Angka ini mengacu pada daftar harga BBM Pertamina yang berlaku mulai 1 September 2026. Sejumlah BBM nonsubsidi mengalami penyesuaian harga pada bulan yang sama.
Bahlil menjelaskan kebijakan ini diambil di tengah kebutuhan BBM nasional yang masih jauh lebih besar dibandingkan produksi dalam negeri. Kebutuhan BBM Indonesia sekitar 1,6 juta barel per hari, sementara lifting hanya 600-610 ribu barel per hari. Kesenjangan itu membuat Indonesia masih bergantung pada pasokan minyak mentah dari luar negeri.
"Untuk harga subsidi, berapa pun harganya di dunia, tidak akan kita naikkan," tegas Bahlil, seraya menambahkan komitmen ini diambil demi menjaga daya beli masyarakat.
Pemerintah juga melakukan diplomasi energi untuk mengamankan pasokan. Bahlil mengungkapkan dirinya turut mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam kunjungan kerja ke Rusia. Salah satu agendanya membahas negosiasi pasokan minyak mentah jangka panjang guna menutupi defisit kebutuhan dalam negeri.
"Indonesia adalah negara merdeka, tidak ada satu pun kekuatan asing yang bisa mengintervensi kebijakan pasokan energi kita demi kepentingan nasional," katanya.
Kebijakan ini sebelumnya juga ditegaskan Bahlil pada 11 September 2026 di Jakarta. Saat itu ia menyatakan pemerintah memutuskan menjaga harga BBM bersubsidi sebagai bagian dari upaya melindungi daya beli masyarakat menengah ke bawah.
"Pemerintah sampai dengan hari ini memutuskan untuk tetap menjaga harga minyak subsidi tidak ada kenaikan," kata Bahlil, Jumat (11/9/2026).
Pertamina Patra Niaga kemudian memastikan kebijakan tersebut berlaku hingga akhir 2026. VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora menyatakan perseroan mengikuti kebijakan pemerintah dalam penetapan harga BBM.
"Meskipun terdapat fluktuasi pada sejumlah parameter pembentuk harga, seperti harga minyak dunia dan nilai tukar, untuk BBM subsidi sesuai arahan Pemerintah tidak ada kenaikan harga hingga akhir 2026," ujar Kitty dalam keterangannya, Sabtu (12/9/2026).
Menahan harga BBM bersubsidi bukan berarti tekanan terhadap anggaran negara hilang. ANTARA melaporkan harga Indonesian Crude Price (ICP) berada pada kisaran US$106-US$108 per barel pada 11 September 2026. Angka itu jauh di atas asumsi harga minyak dalam APBN 2026 sebesar US$70 per barel.
Dalam APBN 2026, pemerintah mengalokasikan subsidi energi Rp210,1 triliun. Jika digabungkan dengan kompensasi, alokasi subsidi dan kompensasi energi mencapai Rp381,3 triliun. Realisasi hingga semester I 2026 telah mencapai Rp233 triliun atau 52,1 persen dari pagu, meningkat 44,4 persen dibanding periode sama tahun sebelumnya.
Artinya, kebijakan ini memberi perlindungan nyata bagi daya beli masyarakat. Tapi pemerintah tetap perlu mengelola fiskal dengan cermat selama harga minyak dunia bergerak tinggi.
Dalam kesempatan yang sama, Bahlil menyoroti pentingnya hilirisasi mineral agar manfaat ekonomi sumber daya alam tidak hanya terkonsentrasi pada ekspor bahan mentah. Ia membandingkan nilai ekspor nikel Indonesia dengan negara lain yang mengolahnya lebih dulu.
Masyarakat yang menemukan harga BBM subsidi dijual di atas ketentuan, atau praktik penimbunan dan penyalahgunaan kuota, dapat melapor ke call center Pertamina 135 atau aparat setempat. Waspadai pula pihak yang menawarkan jasa "melancarkan" pembelian BBM subsidi dengan biaya tertentu — penyaluran resmi tidak memungut biaya tambahan.