JAMBI — Angka korban tewas di Gaza terus bertambah sejak konflik meletus pada Oktober 2023. Data terakhir menyebutkan lebih dari 73.000 warga Palestina meninggal dunia, dengan proporsi signifikan berasal dari kelompok perempuan dan anak-anak.
Ahmad Ibsais, pengacara Palestina, menyampaikan pandangannya bahwa serangan yang menyasar perempuan Palestina adalah bagian dari genosida. Namun ia menilai kekhususan kasus ini belum mendapat tempat yang layak dalam penegakan hukum internasional.
Ibsais menyoroti bahwa kekerasan terhadap perempuan dalam konflik Gaza tidak diperlakukan sebagai isu yang berdiri sendiri. Padahal, menurutnya, pola serangan menunjukkan adanya unsur kesengajaan yang masuk dalam definisi genosida.
Perempuan Palestina menghadapi beban ganda dalam perang ini: menjadi korban langsung serangan militer sekaligus menanggung dampak runtuhnya layanan kesehatan, pangan, dan tempat tinggal. Kondisi ini memperparah kerentanan mereka di tengah blokade yang berkepanjangan.
Argumen yang dibangun Ibsais berangkat dari kenyataan bahwa instrumen hukum internasional yang ada belum mampu menjangkau secara spesifik kekerasan berbasis gender dalam skala konflik. Padahal, korban jiwa dari kalangan perempuan terus bertambah setiap harinya.
Hingga saat ini, belum ada mekanisme internasional yang secara khusus menangani dan memverifikasi dugaan pelanggaran berat terhadap perempuan Palestina di Gaza. Hal ini menjadi celah yang menurut Ibsais harus segera diisi oleh komunitas internasional.
Jumlah korban tewas yang menembus angka 73.000 jiwa menjadikan perang ini salah satu yang paling mematikan dalam sejarah konflik Palestina-Israel. Dari jumlah tersebut, puluhan ribu di antaranya adalah perempuan dan anak-anak yang menjadi kelompok paling rentan.
Serangan yang berlangsung sejak Oktober 2023 ini juga menghancurkan infrastruktur sipil, termasuk rumah sakit dan sekolah. Warga sipil yang selamat harus berhadapan dengan kelangkaan air bersih, obat-obatan, dan bahan pangan yang kian kritis.
Melalui pernyataannya, Ibsais berupaya mendorong agar kasus kekerasan terhadap perempuan Palestina mendapat pengakuan hukum yang setara dengan bentuk-bentuk pelanggaran lain dalam konflik bersenjata. Ia menekankan bahwa pengabaian atas isu ini sama saja dengan membiarkan siklus kekerasan berlanjut tanpa pertanggungjawaban.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak berwenang Israel terkait pernyataan Ibsais. Sementara itu, warga sipil di Gaza masih terus menanggung dampak perang yang belum menunjukkan tanda-tanda mereda.