MUARO JAMBI — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan reses bodong yang melibatkan kader Partai Demokrat di Kabupaten Muaro Jambi mendapat respons dingin dari pimpinan partai di tingkat cabang. Alih-alih mengambil langkah tegas, Ketua DPC Partai Demokrat Muaro Jambi Asnawi Rivai justru melempar tanggungjawab ke lembaga legislatif.
BPK menemukan satu orang anggota DPRD Muaro Jambi berinisial AA menerima dana reses tahun 2025 sebesar Rp106.941.000,00 meski yang bersangkutan mengaku tidak pernah melaksanakan kegiatan reses I hingga reses III. AA diketahui merupakan kader Partai Demokrat.
Saat dikonfirmasi, Asnawi Rivai mengaku belum mendapatkan informasi detail terkait temuan BPK tersebut. Ia berdalih persoalan itu berkaitan dengan administrasi di sekretariat DPRD, bukan ranah partai.
“Saya belum dapat informasi detail persoalan tersebut karena yang bersangkutan berkaitan dengan administrasi di sekretariat DPRD,” ujar Asnawi, Rabu (8/7/2026).
Ketua DPC Partai Demokrat Muaro Jambi itu juga belum berani mengambil langkah tegas terhadap kadernya sendiri. Ia memilih untuk melaporkan persoalan ini ke jenjang partai yang lebih tinggi terlebih dahulu.
“Kami lapor dulu ke DPD dan DPP untuk meminta arahannya,” kata Asnawi.
Selain kasus AA, BPK juga menemukan kejanggalan dalam pertanggungjawaban belanja alat tulis kantor (ATK) kegiatan reses 17 anggota DPRD yang tidak sesuai fakta. Kerugian dari temuan ini mencapai Rp44.978.000,00.
Secara keseluruhan, total sisa kelebihan pembayaran yang belum dikembalikan ke kas daerah saat ini sebesar Rp110.737.000,00. Temuan ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas wakil rakyat dan penggunaan uang rakyat yang mencapai ratusan juta rupiah.