TEBO — Juru bicara Fraksi Golkar DPRD Tebo, H. Ngatiran, SE, dalam rapat paripurna penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, menekankan agar mekanisme bagi hasil dan bentuk kerja sama penempatan deposito itu tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tak hanya soal pengelolaan dana daerah, Fraksi Golkar juga menyoroti pelayanan di RSUD Sultan Thaha Saifuddin. Mereka meminta Pemkab Tebo melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kualitas layanan rumah sakit plat merah tersebut.
Sorotan tajam diarahkan pada fenomena masih adanya pasien yang memilih pulang paksa. Menurut fraksi, hal ini menjadi indikator kuat bahwa mutu layanan rumah sakit perlu ditingkatkan secara signifikan.
Di sektor pembangunan, Fraksi Golkar mendorong Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Tebo untuk memperkuat koordinasi, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
“Program CSR harus selaras dengan prioritas pembangunan daerah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Ngatiran dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Tebo.
Dalam kesempatan yang sama, Fraksi Golkar juga menyatakan dukungannya terhadap rencana penyesuaian tarif Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Tirta Muaro. Penyesuaian tarif ini disebut-sebut mengacu pada Peraturan Gubernur Jambi, meski fraksi tidak merinci lebih lanjut besaran kenaikan yang akan diterapkan.
Rangkaian masukan dari Fraksi Golkar ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi Pemkab Tebo dalam penyempurnaan kebijakan keuangan daerah dan peningkatan pelayanan publik ke depan.