JAMBI — Pinto mengingatkan bahwa saat ini Provinsi Jambi telah mencatatkan tujuh produk Indikasi Geografis (IG). Deretan komoditas itu meliputi Kayu Manis Koerintji, Kopi Arabika Sumatera Koerintji, Kopi Robusta Sumatera Merangin, Kopi Robusta Sungai Penuh, Nanas Tangkit Baru, Beras Payo Kerinci, dan Pinang Betara Jambi. Namun, ia menilai capaian itu baru setengah jalan.
Pinto menyoroti ironi yang kerap terjadi setelah sebuah produk mendapatkan pengakuan nasional. "Kalau produknya sudah dikenal luas, tetapi harga di tingkat petani tetap rendah, pemasarannya tidak berkembang, dan pendapatan masyarakat tidak meningkat, berarti tujuan akhirnya belum tercapai," ujarnya.
Menurut politisi tersebut, tantangan terbesar justru dimulai setelah sertifikat IG diterbitkan. Tanpa pendampingan pascapendaftaran, produk unggulan hanya akan menjadi label tanpa dampak ekonomi yang nyata bagi warga.
Pinto menekankan bahwa Rancangan Peraturan Daerah yang tengah digodok Pansus harus mampu menjembatani celah tersebut. Ia mendorong agar regulasi ini tidak hanya mengatur soal prosedur pendaftaran, tetapi juga memperkuat peran pemda dalam pembinaan, promosi, dan perluasan akses pasar.
"Perlindungan hukum adalah titik awal, bukan tujuan akhir. Tujuan akhirnya adalah bagaimana produk-produk unggulan Jambi memiliki nilai tambah, daya saing, dan mampu meningkatkan kesejahteraan petani, pelaku UMKM, serta masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada produk tersebut," kata Pinto.
Dalam kesempatan itu, Pinto juga mendorong pemda untuk mulai mempersiapkan produk potensial lainnya. Beberapa komoditas yang disebutnya antara lain Duku Kumpe, Teh Kayu Aro, Batik Jambi, dan Madu Hutan Jambi. Menurutnya, produk-produk ini perlu segera mendapat pendampingan agar bisa naik kelas dan menjadi kekuatan ekonomi baru bagi Provinsi Jambi.
Ia berharap pemerintah daerah tidak berhenti pada proses administratif semata. Pendampingan berkelanjutan mulai dari peningkatan kualitas, penguatan kelembagaan, hingga pemasaran harus menjadi prioritas utama. (adv)