Angkutan Batu Bara Jambi Bertransformasi: Sungai Batanghari dan Rel Kereta Jadi Andalan Baru, Target 19 Juta Ton di 2024

Penulis: Zulkarnain Hamid  •  Selasa, 23 Juni 2026 | 12:25:32 WIB
Angkutan batu bara di Jambi beralih ke Sungai Batanghari dan jalur kereta api untuk mengurangi kemacetan jalan raya.

JAMBI — Warga Jambi mulai menuai hasil dari kebijakan berani pemerintah daerah. Jalan raya berangsur kembali menjadi ruang aman, bebas dari truk batu bara yang selama ini memicu kemacetan dan kecelakaan. Pengalihan angkutan komoditas tambang ke Sungai Batanghari dan jalur kereta api menjadi kunci transformasi ini.

Data Dinas Perhubungan Provinsi Jambi mencatat, target angkutan batu bara melalui Sungai Batanghari pada 2024 sebesar 19 juta ton. Hingga akhir tahun, realisasinya mencapai 11 juta ton, setara 57,9 persen. Capaian ini menjadi sinyal positif bahwa pemanfaatan jalur sungai mulai bergerak ke arah yang diharapkan, meski infrastruktur pendukung masih perlu diperkuat.

Larangan Melintas di Jalan Umum Berlaku Sejak Awal 2024

Komitmen pemerintah ditegaskan melalui Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024. Regulasi yang berlaku sejak 2 Januari 2024 itu melarang angkutan batu bara melintas di jalan umum. Aktivitas masyarakat kini tidak lagi bercampur dengan kendaraan bertonase besar yang kerap memicu kecelakaan dan merusak jalan.

DPRD: Batu Bara Tetap Penggerak Ekonomi, Pola Angkut Harus Berubah

Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, menegaskan batu bara tetap menjadi salah satu penggerak ekonomi daerah. Namun, pola pengangkutan yang menimbulkan persoalan harus segera ditransformasikan.

“Jalan umum harus dikembalikan untuk masyarakat. Batu bara perlu diarahkan dari mulut tambang melalui jalan khusus terbatas menuju terminal, lalu diangkut dengan tongkang melalui sungai atau kereta api menuju pelabuhan,” tegas Ivan Wirata.

Menurutnya, masa depan angkutan batu bara Jambi harus bertumpu pada sistem yang lebih modern, aman, dan terintegrasi. Penguatan terminal sungai, pembangunan dermaga, penataan alur pelayaran di Sungai Batanghari, hingga percepatan pembangunan jalur kereta api batu bara menjadi pekerjaan penting yang harus diwujudkan secara bertahap.

Dasar Hukum dan Harapan Warga

Percepatan pembangunan jalan khusus angkutan batu bara memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Perda Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2015. Regulasi itu masih berlaku sebagai dasar pembangunan dan pengoperasian jalan khusus angkutan batu bara di provinsi ini.

Keberhasilan memindahkan angkutan batu bara ke sungai dan kereta api bukan sekadar urusan distribusi komoditas tambang. Bagi masyarakat Jambi, ini adalah upaya menghadirkan kembali jalan raya yang aman bagi anak-anak berangkat sekolah, para pekerja mencari nafkah, dan seluruh warga yang setiap hari menggantungkan aktivitasnya pada akses transportasi yang layak.

Reporter: Zulkarnain Hamid
Sumber: jambiday.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top