Kemenag Muaro Jambi Jemput Bola Sosialisasi Sertifikasi Halal ke 100 Pelaku Usaha di Tiga Kecamatan

Penulis: Syamsudin Rasyid  •  Minggu, 07 Juni 2026 | 10:53:31 WIB
Tim Kemenag Muaro Jambi turun langsung ke lapangan untuk sosialisasi sertifikasi halal kepada pelaku usaha.

MUARO JAMBI — Kemenag Muaro Jambi tidak hanya menunggu pelaku usaha datang ke kantor. Mereka mengerahkan seluruh pendamping halal dari Kantor Urusan Agama (KUA) untuk turun langsung ke lapangan. Tim bahkan menemui para pedagang pangan di kawasan Mendalo untuk memberikan pemahaman soal kewajiban ini.

Apa Saja Produk yang Wajib Bersertifikat Halal?

Kepala Kantor Kemenag Muaro Jambi, H. Buhri Y, menjelaskan bahwa kewajiban ini mencakup lebih dari sekadar makanan dan minuman. Produk yang wajib bersertifikat halal meliputi hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, kosmetik, produk kimia, biologi, serta rekayasa genetik.

Selain itu, kewajiban ini juga berlaku untuk obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, serta bahan baku dan bahan tambahan pangan. Barang gunaan seperti sandang, aksesori, perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, hingga alat kesehatan kelas risiko A juga masuk dalam daftar.

Sanksi Menanti Pelaku Usaha yang Bandel

Buhri menegaskan bahwa aturan ini bukan sekadar imbauan. Pemerintah telah menyiapkan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga pencabutan sertifikat halal. “Bahkan bisa sampai penarikan barang dari peredaran,” katanya di Jambi, Jumat.

Kebijakan ini merupakan kelanjutan tahapan sertifikasi halal yang telah dimulai sejak 18 Oktober 2024. Pemerintah daerah pun terus mendorong percepatan program ini menuju target 2026.

KUA Jadi Garda Depan Pendampingan

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Muaro Jambi, H. Muhsin, mengatakan pihaknya melibatkan penyuluh agama Islam sebagai pelaksana percepatan program. Para penyuluh ini berperan sebagai Pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang melayani konsultasi dan pendampingan di KUA.

“Kami memberikan pemahaman mengenai pentingnya sertifikasi halal serta mekanisme pengajuan sertifikat bagi produk yang dipasarkan kepada masyarakat,” ujar Muhsin. Sosialisasi ini menyasar lebih dari 100 pelaku usaha yang bergerak di berbagai sektor, khususnya makanan dan minuman.

Reporter: Syamsudin Rasyid
Sumber: jambi.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top