BANGKO — Lahan seluas 8 hektare yang akan menjadi lokasi pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Merangin kini memasuki tahap kritis. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin menetapkan tenggat waktu penyelesaian pematangan lahan dan infrastruktur pendukung paling lambat 20 Juni 2026.
Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi percepatan yang digelar di Ruang Rapat Kolonel H.M. Syukur, Kantor Bupati Merangin, Kamis. Bupati Merangin M. Syukur meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait bergerak cepat menyelesaikan kendala teknis di lapangan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Merangin, A. Lazik, merinci dua tugas utama yang harus segera dikerjakan. Pertama, pembukaan akses jalan sepanjang 80 meter menuju lokasi. Kedua, pelaksanaan land clearing atau pembersihan area pembangunan.
"Tugas yang harus segera diselesaikan adalah pembukaan akses jalan sepanjang 80 meter dan pelaksanaan land clearing. Ini menjadi syarat penting agar pembangunan bisa segera berjalan," kata Lazik.
Lahan yang disiapkan ini merupakan hasil pemecahan dari luas awal 12 hektare. Proses administrasi pertanahan telah rampung dan lahan dinyatakan siap untuk tahap konstruksi lanjutan oleh pemerintah pusat.
Bupati M. Syukur menegaskan komitmennya dalam rapat koordinasi tersebut. Ia menyebut pertemuannya dengan Menteri Sosial RI pada pekan depan menjadi momentum untuk mematangkan program Sekolah Rakyat secara keseluruhan.
"Saya minta seluruh OPD terkait mempercepat proses pematangan lahan. Semua kendala teknis harus segera diselesaikan karena minggu depan saya dijadwalkan bertemu langsung dengan Menteri Sosial untuk mematangkan program Sekolah Rakyat ini," ujarnya.
Pemkab Merangin menargetkan Sekolah Rakyat dapat memberikan akses pendidikan yang lebih luas bagi masyarakat. Program ini diprioritaskan untuk keluarga kurang mampu di daerah tersebut.
Dengan tenggat waktu yang ketat, Pemkab Merangin berharap tahap konstruksi fisik oleh pemerintah pusat dapat segera dimulai setelah pematangan lahan selesai. Percepatan ini menjadi indikator keseriusan daerah dalam merealisasikan program strategis nasional di bidang pendidikan.