JAMBI — Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, membeberkan praktik ilegal di sektor minerba terbagi dalam dua kategori. Pertama, aktivitas pertambangan yang sama sekali tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kedua, perusahaan pemegang IUP beroperasi di luar wilayah kerja yang ditetapkan dalam izin.
“Jadi kalau bicara tambang ilegal itu ada dua. Satu, tambang ilegal yang mana aktivitas pertambangannya tanpa IUP. Kemudian ada juga tambang ilegal yang dia punya IUP, tapi melakukan aktivitas pertambangan di luar wilayah kerja yang ada di dalam IUP-nya,” jelas Dwi Anggia dalam keterangannya, Jumat (29/5/2026).
Hasil pemantauan Direktorat Penegakan Hukum ESDM mencatat tujuh kasus yang tengah disidik mencakup area operasi lintas pulau. Aktivitas tambang ilegal terdeteksi di Kalimantan, Jawa, Sumatera, dan Kepulauan Maluku.
Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp857,55 miliar. Angka itu mencerminkan besarnya potensi royalti dan pajak yang hilang akibat praktik pertambangan liar.
Dwi Anggia menegaskan, penegakan hukum kini tidak berhenti pada penyitaan alat berat di lapangan. Pemerintah mengejar penyelamatan penerimaan negara yang selama ini bocor.
“Inilah yang terus tengah ditangani oleh Kementerian ESDM, sehingga nantinya hasil kekayaan alam kita benar-benar bisa dikelola dengan baik dan memberikan manfaat penerimaan pada negara,” pungkas Dwi.
Melalui pengusutan tujuh kasus ini, pemerintah berharap iklim investasi pertambangan nasional kembali bersih. Pelaku usaha legal yang taat membayar royalti dan pajak pun mendapat kepastian hukum yang adil.